1. UU No.
5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. UU No. 20/2000
3. PP No. 48/1994
jo. PP No. 79/1996
4. PP No.
24/1997
5. PP No. 37/1998
6. PP No.
13/2010
7. PMNA/KBPN No. 3/1997
8. Peraturan KBPN
RI No. 1/2006
9. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
10. PP 128 Th. 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
5. Akta Hibah dari
PPAT
6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam
sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut
hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
7. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8.
Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari
60 Juta Rupiah
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
5. Akta Hibah dari
PPAT
6. Ijin Pemindahan Hak apabila di dalam
sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut
hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang
7. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 8.
Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari
60 Juta Rupiah
5 (lima) hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.