1. UU No.
5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. UU No. 20/2000
3. PP No. 48/1994
jo. PP No. 79/1996
4. PP No.
24/1997
5. PP No. 37/1998
6. PP No.
13/2010
7. PMNA/KBPN No. 3/1997
8. Peraturan KBPN
RI No. 1/2006
9. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
10. SE KBPN RI No.
1219-340.3.D.II tanggal 28 April 2009
11. PP 128 Th. 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Akta Pembagian
Hak Bersama dari PPAT.
7. Ijin Pemindahan
Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari
instansi yang berwenang
8. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
9. Penyerahan bukti
SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Akta Pembagian
Hak Bersama dari PPAT.
7. Ijin Pemindahan
Hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan
bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari
instansi yang berwenang
8. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
9. Penyerahan bukti
SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah
bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
5 (lima) hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.