Peralihan Hak - Lelang




1. UU No. 5/1960 

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000 

3. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996 

4. PP No. 24/1997 

5. PP No. 13/2010 

6. PMNA/KBPN  No. 3/1997

7. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

8. PP  No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli

6. Risalah Lelang

7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang

8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli

6. Risalah Lelang

7. Penyerahan Bukti Pelunasan Lelang

8. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

9. Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht) 



5 (lima) hari 


T  = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.