1. UU No.
5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. UU No. 20/2000
3. PP No. 48/1994
jo. PP No. 79/1996
4. PP No.
24/1997
5. PP No.
13/2010
6. PMNA/KBPN No. 3/1997
7. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
8. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Risalah Lelang
7. Penyerahan Bukti
Pelunasan Lelang
8. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
9. Putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan,
yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat asli
6. Risalah Lelang
7. Penyerahan Bukti
Pelunasan Lelang
8. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH dan bukti bayar uang pemasukan
(pada saat pendaftaran hak)
9. Putusan pengadilan
yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht)
5 (lima) hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.