1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997
jo. UU 20/2000
3. UU No. 40/2007
4. PP No. 24/1997
5. PP No.
27/1998
6. PP No. 13/2010
7. PMNA/KBPN No. 3/1997
8. Peraturan KBPN
RI No. 1/2006
9. SE KBPN-600-1900
tanggal 31 Juli 2003
10. PP No. 128
Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian
dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengantar
dari PPAT
7. Akta Pemasukan
ke dalam perusahaan dari PPAT
8. Ijin Pemindahan
Hak, jika:
a. Pemindahan hak
atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
b. Pemindahan hak
pakai atas tanah negara
9. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian
dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengantar
dari PPAT
7. Akta Pemasukan
ke dalam perusahaan dari PPAT
8. Ijin Pemindahan
Hak, jika:
a. Pemindahan hak
atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya
dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh
dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;
b. Pemindahan hak
pakai atas tanah negara
9. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,
penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
5 (lima) hari
T = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.