Peralihan Hak - Pemasukan Ke Dalam Perusahaan/Inbreng




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU 20/2000

3. UU No. 40/2007

4. PP No.  24/1997

 5. PP No.  27/1998

6. PP No. 13/2010

7. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

8. Peraturan KBPN RI No. 1/2006

9. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

10. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

6. Surat Pengantar dari PPAT

7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT

8. Ijin Pemindahan Hak, jika:

a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;

b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara

9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

6. Surat Pengantar dari PPAT

7. Akta Pemasukan ke dalam perusahaan dari PPAT

8. Ijin Pemindahan Hak, jika:

a. Pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang;

b. Pemindahan hak pakai atas tanah negara

9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah 



5 (lima) hari 


T  = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00.