1. UU No. 5/1960
2. UU 21/1997 jo.
UU 20/2000
3. UU No. 40/2007
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 37/1998
6. PP No. 13/2010
7. PMNA/KBPN No. 3/1997
8. Peraturan KBPN
RI No. 1/2006
9. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
10. PP No. 128 Tshun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengantar
dari PPAT
7. Surat pernyataan
yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status
likuidasi
8. Ijin Pemindahan
Hak, jika diperlukan
9. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila
dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengantar
dari PPAT
7. Surat pernyataan
yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status
likuidasi
8. Ijin Pemindahan
Hak, jika diperlukan
9. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah
5 (lima) hari