Peralihan Hak - Merger




1. UU No. 5/1960

2. UU 21/1997 jo. UU 20/2000

3. UU No. 40/2007

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 37/1998

 6. PP No. 13/2010

7. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

8. Peraturan KBPN RI No. 1/2006

9. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

10. PP No. 128 Tshun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

6. Surat Pengantar dari PPAT

7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi

8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan

9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian, Pengesahan Badan Hukum dan Akta Penggabungan/Peleburan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

6. Surat Pengantar dari PPAT

7. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa penggabungan/peleburan tersebut tidak dalam status likuidasi

8. Ijin Pemindahan Hak, jika diperlukan

9. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah  



5 (lima) hari 


T  = (1‰x Nilai Tanah) + Rp 50.000,00