1. UU No. 5/1960
2. UU No. 40/2007
3. PP No. 40/1996
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 13/2010
6. PMNA/KBPN No. 3/1997
7. PMNA/KBPN No. 3/1999
8. PMNA/KBPN No. 9/1999
9. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta
kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang
Pemasukan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta
kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang
Pemasukan
Hak Guna Usaha: •
30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha
• 70 (tujuh puluh)
hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha
Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:
• 30 (tiga puluh)
hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2
• 49 (empat puluh
sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2
• 89 (delapan puluh
sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2
Catatan:
1. Jangka Waktu tidak termasuk tenggang
waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK
2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰
x Nilai
Tanah) + Rp100.000,00