Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 40/2007

3. PP No. 40/1996

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 13/2010

6. PMNA/KBPN  No. 3/1997

7. PMNA/KBPN  No. 3/1999

8. PMNA/KBPN  No. 9/1999

9. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK)/Kartu Ijin Menetap serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

 6. Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan bukti Pembayaran Uang Pemasukan 



Hak Guna Usaha: • 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 200 Ha

• 70 (tujuh puluh) hari untuk luas tanah lebih dari 200 Ha  Hak Guna Bangunan/Hak Pakai:

• 30 (tiga puluh) hari untuk luas tanah tidak lebih dari 2.000 m2

• 49 (empat puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

• 89 (delapan puluh sembilan) hari untuk luas tanah lebih dari 150.000 m2 

Catatan:

1. Jangka Waktu tidak termasuk tenggang waktu pemenuhan kewajiban pembayaran sesuai SK

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T  =  (2‰ x  Nilai  Tanah)  + Rp100.000,00