1. UU No. 5/1960
2. UU No. 16/1985
3. PP No.
4/1988
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 13/2010
6. PMNA/Kepala BPN No. 3/1997
7. SE KBPN-600-1900
tanggal 31 Juli 2003
8. PP No. 128 Tahun
2015
1. Formulir
permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun)
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
5. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
1. Formulir
permohonan kolektif atas nama anggota PPRS (Persatuan Penghuni Rumah Susun)
yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy
identitas para pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertipikat asli
HGB (ada di Kantor Pertanahan yang bersangkutan)
5. Foto copy SPPT
PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Perpanjangan Hak
Guna Bangunan:
• 30 (tiga puluh)
hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
• 49 (empat puluh
sembilan) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
• 89 (delapan puluh
sembilan) hari untuk jumlah lebih dari 150.000 m2
Pencatatan
Perpanjangan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun:
• 20 (dua puluh)
hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
• 40 (empat puluh) hari
untuk jumlah 201 unit s.d 500 unit
• 90 (sembilan
puluh) hari untuk jumlah lebih dari 500 unit
Jangka Waktu perpanjangan Hak Milik
Satuan Rumah Susun meliputi Jangka Waktu
Perpanjangan Hak Guna Bangunan sebagai tanah bersama dan Pencatatan Perpanjangan
pada buku tanah dan sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun
Catatan: Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰
x Nilai
Tanah) + Rp100.000,00