Pelayanan Pendaftaran NPWPD



Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  Bapenda Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 115  Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural  Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor           

         Tugas Pokok  Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah

         Untuk menjalankan Tugas Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :

       Penyusunan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;

Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.

  1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
  3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011tentang  Pajak  Reklame  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 3     Seri B)
  4. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah  Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
  5. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
  6. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang  Pajak  Parkir  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
  7. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 7    Seri B);
  8. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang  Pajak  Hotel  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
  9. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Ketentuan  Umum  Pajak  Daerah  (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E)
  10. Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013
  11. Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013

  1. Perorangan
    -    Mengisi formulir pendaftaran
    -    Fotocopy KTP
    -    FC izin gangguan / SKDU
    -    Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
  2. Badan Hukum
    -    Mengisi formulir pendaftaran
    -    Fotocopy KTP salah seorang pimpinan
    -    Fotocopy akta pendirian perusahaan
    -    Fotocopy SIUP / TDP / Izin Gangguan

 Surat Formulir NPWPD Download disini


  1. Perorangan
    -    Mengisi formulir pendaftaran
    -    Fotocopy KTP
    -    FC izin gangguan / SKDU
    -    Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
  2. Badan Hukum
    -    Mengisi formulir pendaftaran
    -    Fotocopy KTP salah seorang pimpinan
    -    Fotocopy akta pendirian perusahaan
    -    Fotocopy SIUP / TDP / Izin Gangguan

 Surat Formulir NPWPD Download disini


  1. Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran sebagai Wajib Pajak. 
  2. Petugas LPPT Meneliti Formulir Pendaftaran sebagai Wajib Pajak beserta kelengkapan persyaratannya
  3. Petugas LPPT mengentri data Pada Berkas Permohonan kedalam Sistem Aplikasi
  4. Petugas LPPT mencetak Kartu NPWPD
  5. Petugas LPPT mencetak Surat Pemberitahuan Username dan Password
  6. Petugas LPPT melanjutkan berkas ke Supervisor
  7. Supervisor melakukan :
    a. Penelitian kelengkapan berkas permohonan pelayanan;    
    b. Membubuhkan paraf pada Formulir Pendaftaran sebagai Wajib Pajak;   
    c. Meneruskan Dokumen Permohonan, Kartu NPWPD ke Petugas LPPT.
  8. Petugas LPPT menyerahkan Kartu NPWPD beserta Surat Pemberitahuan Username dan Password kepada Pemohon
  9. Petugas LPPT mengarsipkan Dokumen Permohonan yang sudah selesai       



Pencetakan Kartu NPWPD : 20 (dua puluh) menit jika berkas dan persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

  1. Kartu NPWPD
  2. Surat Pemberitahuan Username dan Password
  3. Buku Panduan Pelaporan e-SPTPD