Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor dibentuk
sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bapenda Kota
Bogor mengacu
pada Peraturan Walikota Bogor
Nomor 115 Tahun 2018 tentang Uraian
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang
Pendapatan Daerah
Untuk menjalankan Tugas
Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :
•
Penyusunan
Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan
Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan
Daerah;
•
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di
Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan
Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;
Pelaksanaan
Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.
- Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 1 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2011tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 3 Seri B)
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 5 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 6 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 7 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri B);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E)
- Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013
- Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013
-
Perorangan
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotocopy KTP
- FC izin gangguan / SKDU
- Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
- Badan Hukum
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotocopy KTP salah seorang pimpinan
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SIUP / TDP / Izin Gangguan
Surat Formulir NPWPD Download disini
-
Perorangan
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotocopy KTP
- FC izin gangguan / SKDU
- Surat kuasa bermaterai (bila dikuasakan)
- Badan Hukum
- Mengisi formulir pendaftaran
- Fotocopy KTP salah seorang pimpinan
- Fotocopy akta pendirian perusahaan
- Fotocopy SIUP / TDP / Izin Gangguan
Surat Formulir NPWPD Download disini
- Pemohon mengisi Formulir Pendaftaran sebagai Wajib Pajak.
- Petugas LPPT Meneliti Formulir Pendaftaran sebagai Wajib Pajak beserta kelengkapan persyaratannya
- Petugas LPPT mengentri data Pada Berkas Permohonan kedalam Sistem Aplikasi
- Petugas LPPT mencetak Kartu NPWPD
- Petugas LPPT mencetak Surat Pemberitahuan Username dan Password
- Petugas LPPT melanjutkan berkas ke Supervisor
- Supervisor melakukan :
a. Penelitian kelengkapan berkas permohonan pelayanan;
b. Membubuhkan paraf pada Formulir Pendaftaran sebagai Wajib Pajak;
c. Meneruskan Dokumen Permohonan, Kartu NPWPD ke Petugas LPPT.
- Petugas LPPT menyerahkan Kartu NPWPD beserta Surat Pemberitahuan Username dan Password kepada Pemohon
- Petugas LPPT mengarsipkan Dokumen Permohonan yang sudah selesai
Pencetakan Kartu NPWPD : 20 (dua puluh) menit jika berkas dan persyaratan lengkap
Tidak dipungut biaya
-
Kartu NPWPD
- Surat Pemberitahuan Username dan Password
- Buku Panduan Pelaporan e-SPTPD