1. UU No. 5/1960
2. UU No.16/1985
3. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
4. PP No. 48/1994 jo.
PP No. 79/1996
5. PP No. 40/1996
6. PP No. 41/1996
7. PP No. 24/1997
8. PP No. 13/2010
9. PMNA/KBPN No. 7/1996
10. PMNA/KBPN No.
3/1997
11. PMNA/KBPN No.
3/1999
12. PMNA/KBPN No. 9/1999
13. Peraturan KBPN RI
No. 3/2006
14. Peraturan KBPN RI
No. 4/2006
15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007
16. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Fotocopy identitas
pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin
Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
3. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
4. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Fotocopy identitas
pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin
Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
3. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
4. Bukti perolehan
tanah/Alas Hak
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
• 38 (tiga puluh
delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2
• 57 (lima puluh
tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2
• 97 (sembilan puluh
tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2
Catatan:
1. Hak Pakai ini
khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian.
2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
T = (2‰
x Nilai
Tanah) + Rp100.000,00