Pembaruan Hak Pakai Perorangan WNA




1. UU No. 5/1960

2. UU No.16/1985

3. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

4. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

5. PP No. 40/1996

6. PP No. 41/1996

7. PP No. 24/1997

8. PP No. 13/2010

9. PMNA/KBPN No. 7/1996

10. PMNA/KBPN No. 3/1997

11. PMNA/KBPN No. 3/1999

12.  PMNA/KBPN No. 9/1999

13. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

14. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

15. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

16. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

3. Surat Kuasa apabila dikuasakan

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

3. Surat Kuasa apabila dikuasakan

4. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 

5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

6. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk luasan tidak lebih dari 2.000 m2 

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 2.000 m2 sampai dengan 150.000 m2  

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari untuk luasan lebih dari 150.000 m2 

 

Catatan:

1. Hak Pakai ini khusus diberikan untuk rumah tinggal/hunian.

2. Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T  =  (2‰ x  Nilai  Tanah)  + Rp100.000,00