Pembaruan Hak Pakai Badan Hukum Asing




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

4. PP No. 40/1996

5. PP No. 41/1996

6. PP No. 24/1997

7. PP No. 13/2010

8. PMNA/KBPN No. 3/1997

9. PMNA/KBPN No. 3/1999 

10. PMNA/KBPN No. 9/1999

11. Peraturan KBPN RI No. 3/2006

12. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

13. Peraturan KBPN RI No. 7/2007

14. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia

 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, Surat Ijin Tinggal Tetap/Kartu Ijin Menetap (KIM) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat Keterangan Berkedudukan di Indonesia

 5. Ijin Lokasi atau Surat Ijin Penunjukan Penggunaan Tanah 

6. Fotocopy Akte Pendirian Badan Hukum dari Notaris dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak

 8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  



• 38 (tiga puluh delapan) hari untuk:

- Tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 2.000 m2 (kecuali mengenai tanah bekas Hak Guna Usaha)

• 57 (lima puluh tujuh) hari untuk: 

- Tanah pertanian yang luasnya lebih dari 2 Ha - Tanah non pertanian yang luasnya lebih dari 2.000 m2 s.d. 150.000 m2

• 97 (sembilan puluh tujuh) hari tanah non pertanian untuk luasan lebih dari 150.000 m2  

Catatan:

Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


T  =  (2‰ x  Nilai  Tanah)  + Rp100.000,00