1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
3. UU No. 1/2004
4. PP No. 40/1996
5. PP No. 48/1994 jo.
PP No. 79/1996
6. PP No. 24/1997
7. PP No. 48/1994 jo.
PP No. 79/1999
8. PP No. 6/2006 jo.
PP No. 38/2008
9. PP No. 13/2010 10.
PMNA/KBPN No. 3/1997
11. PMNA/KBPN No. 1/1998
12. PMNA/KBPN No. 2/1998
13. PMNA/KBPN No. 3/1999
14. PMNA/KBPN No. 9/1999
15. Peraturan KBPN RI
No. 4/2006
16. Peraturan KBPN RI
No. 7/2007
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda
Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Akta Perjanjian
penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang
dibuat dihadapan Notaris
6. Foto copy SPPT PBB
Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB)
7. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Tanda
Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5. Akta Perjanjian
penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang
dibuat dihadapan Notaris
6. Foto copy SPPT PBB
Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan
penyerahan bukti SSB (BPHTB)
7. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
38 (tiga puluh
delapan) hari
Catatan:
Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang
diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI
maupun sebaliknya
- SK
T = (2‰
x Nilai
Tanah) + Rp100.000,00
- Pengukuran
L
Tu
= ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500
-
Panitia A
L
Tpa
= (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00
500