Pemberian Hak Guna Bangunan/HHak Pakai di atas Hak Pengelolaan




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

3. UU No. 1/2004

4. PP No. 40/1996

5. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1996

6. PP No. 24/1997

7. PP No. 48/1994 jo. PP No. 79/1999

8. PP No. 6/2006 jo. PP No. 38/2008

9. PP No. 13/2010 10. PMNA/KBPN  No. 3/1997

11. PMNA/KBPN  No. 1/1998

12. PMNA/KBPN  No. 2/1998

13. PMNA/KBPN  No. 3/1999 

14. PMNA/KBPN  No. 9/1999

15. Peraturan KBPN RI No. 4/2006

16. Peraturan KBPN RI No. 7/2007


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Akta Perjanjian penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang dibuat dihadapan Notaris

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan, Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Akta Perjanjian penyerahan dan penggunaan tanah antara pemegang HPL dengan pihak ketiga yang dibuat dihadapan Notaris

6. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan penyerahan bukti SSB (BPHTB)

7. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan  



38 (tiga puluh delapan) hari

 

Catatan:

Jangka Waktu tidak termasuk waktu yang diperlukan untuk pengiriman berkas/dokumen dari Kantah ke Kanwil dan BPN RI maupun sebaliknya 


- SK

T  =  (2‰ x  Nilai  Tanah)  + Rp100.000,00

- Pengukuran

L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00           

            500

 

- Panitia A

              L

Tpa = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00

             500