1. UU No. 5/1960
2. UU No. 21/1997 jo.
UU 20/2000
3. UU No. 41/2004
4. PP No. 48/1994 jo.
PP No. 79/1996
5. PP No. 24/1997
6. PP No. 42/2006
7. PP No. 13/2010
8. PMNA/Kepala BPN
No. 3/1997
9. Keputusan Bersama
Menteri Negara Agama RI dan BPN No.422/2004, tanggal 19 Oktober 2004 No.3/SKB/
BPN/2004
10. SE KBPN-600-1900
tanggal 31 Juli 2003
11. SE KBPN No.500049
tanggal 6 Januari 2005
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Akta Ikrar Wakaf
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengesahan
Nadzir
7. Fotocopy identitas
Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Pernyataan
tenggang waktu wakaf
9. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon/Nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Akta Ikrar Wakaf
5. Sertipikat asli
6. Surat Pengesahan
Nadzir
7. Fotocopy identitas
Wakif yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
8. Pernyataan
tenggang waktu wakaf
9. Melampirkan bukti
SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
5 (lima) hari
Tarif Pelayanan
Pendaftaran Tanah dari PelayananPemeliharaan Data Pendaftaran Tanah berupa
Pelayanan Pendaftaran Penggantian Nazhir (wakaf) ditetapkan sebesar Rp.0,00(nol rupiah).