1. PP No. 24/1997
2. PP No. 13/2010
3. PMNA/KBPN No. 21/1994
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
5. PMNA/KBPN No. 9/1997
6. PMNA/KBPN No. 15/1997
7. PMNA/KBPN No. 16/1997
8. PMNA/KBPN No. 4/1998
9. PMNA/KBPN
No. 6/1998
10. PMNA/KBPN No. 8/1998
11. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Surat Persetujuan
dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti
bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertipikat
HM/HGB/HP
8. IMB/surat
keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk
rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Surat Persetujuan
dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)
5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang
telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
6. Penyerahan bukti
bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
7. Sertipikat
HM/HGB/HP
8. IMB/surat
keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk
rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2
5 (lima) hari
Rp. 50.000