Perubahan Hak atas Tanah




1. PP No. 24/1997

2. PP No. 13/2010

3. PMNA/KBPN  No. 21/1994

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997

5. PMNA/KBPN  No. 9/1997

6. PMNA/KBPN  No. 15/1997

7. PMNA/KBPN  No. 16/1997

8. PMNA/KBPN  No. 4/1998

 9. PMNA/KBPN  No. 6/1998

10. PMNA/KBPN  No. 8/1998

11. PP No. 128  Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertipikat HM/HGB/HP

8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat Persetujuan dari kreditor (jika dibebani hak tanggungan)

 5. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertipikat HM/HGB/HP

8. IMB/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggal dengan luas sampai dengan 600 m2 



5 (lima) hari 


Rp. 50.000