Pemecahan/Pemisahan Bidang Tanah Badan Hukum




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997

5. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

6. . PP No, 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli

6. Rencana Tapak/Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat 



Jangka Waktu 15 (lima belas) hari untuk Pemecahan/Pemisahan sampai dengan 5 bidang

• Pemecahan/pemisahan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan 


- Pengukuran

L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00           

             500

 

-Pendaftaran Sertipikat

Rp. 50.000