1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
5. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
6. . PP No, 128 Tahun
2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Rencana Tapak/Site
Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
5. Sertipikat asli
6. Rencana Tapak/Site
Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat
• Jangka Waktu 15 (lima belas) hari untuk
Pemecahan/Pemisahan sampai dengan 5 bidang
• Pemecahan/pemisahan
lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan
- Pengukuran
L
Tu
= ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500
-Pendaftaran
Sertipikat
Rp.
50.000