1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
5. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003
6. PP No, 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
5. Sertipikat asli
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket
5. Sertipikat asli
• Jangka Waktu 15 (lima belas) hari untuk
penggabungan sampai dengan 5 bidang
• Penggabungan lebih
dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan
• Diperlukan pengukuran apabila:
1. Sertipikat
belum dilampiri gambar situasi
2. Terjadi perubahan
tanda batas
- Pengukuran
L
Tu
= ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500
-Pendaftaran
Sertipikat
Rp.
50.000