Penggabungan Bidang Tanah Badan Hukum




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997

5. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

6. PP No, 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

5. Sertipikat asli 



Jangka Waktu 15 (lima belas) hari untuk penggabungan sampai dengan 5 bidang

• Penggabungan lebih dari 5 bidang waktu penyelesaian disesuaikan

 • Diperlukan pengukuran apabila:

1. Sertipikat belum  dilampiri gambar situasi

2. Terjadi perubahan tanda batas 


- Pengukuran

L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00           

             500

 

-Pendaftaran Sertipikat

Rp. 50.000