Karena Blanko Lama




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 16/1985

3. UU No. 4/1996

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 13/2010

6. PMNA/ KBPN No. 3/1997 

7. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Sertipikat asli  



19 (sembilan belas) hari

Catatan

Formulir permohonan memuat: 1. Identitas diri 2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon  3. Pernyataan tanah tidak sengketa  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik 


Rp.50.000,- per Bidang