Karena Hilang




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

5. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Fotocopy sertipikat (jika ada)

6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

 7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat 

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Fotocopy sertipikat (jika ada)

6. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan

 7. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat 


40 (empat puluh) hari

 

Formulir permohonan memuat:

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik

5. Pengumuman di surat kabar  


Rp.50.000,- per Bidang