1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
5. SE KBPN-600-1900
tanggal 31 Juli 2003
1. Formulir permohonan yang
sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila
dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotocopy
sertipikat (jika ada)
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah
oleh pemegang hak/yang menghilangkan
1. Formulir permohonan yang
sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa apabila
dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan
dengan aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Fotocopy
sertipikat (jika ada)
6. Surat Pernyataan dibawah sumpah
oleh pemegang hak/yang menghilangkan
40 (empat puluh) hari
Formulir permohonan
memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan
penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah
tidak sengketa dan tanpa perubahan fisik
4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
5. Pengumuman di surat kabar
Rp.50.000,- per Bidang