1. UU No. 5/1960
2. UU No. 4/1996
3. PP No.
24/1997
4. PP No.
13/2010
5. PMNA/KBPN No. 3/1997
6. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003
7. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat tanah
dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak
Tanggungan hilang
6. Surat
Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
7. Fotocopy KTP
pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Sertipikat tanah
dan Sertipikat Hak Tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat Hak
Tanggungan hilang
6. Surat
Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
7. Fotocopy KTP
pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah
dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
5 (lima) hari