1. UU No. 5/1960
2. UU No. 4/1996
3. UU No. 21/1997 jo.
UU No. 20/2000
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 13/2010
6. PMNA/KBPN No. 3/1997
7. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
8. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar
dari PPAT
6. Sertipikat asli
(Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
7. Surat tanda bukti
peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cessie atau akta otentik yang
menyatakan adanya cessie tersebut, atau; -
Bukti pewarisan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar
dari PPAT
6. Sertipikat asli
(Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)
7. Surat tanda bukti
peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cessie atau akta otentik yang
menyatakan adanya cessie tersebut, atau; -
Bukti pewarisan
Hari ketujuh
RP. 50.000,