Peralihan Hak Tanggung/Cessie




1. UU No. 5/1960

2. UU No. 4/1996

3. UU No. 21/1997 jo. UU No. 20/2000

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 13/2010

6. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

7. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

8. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Surat Pengantar dari PPAT

6. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)

7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; -  Bukti pewarisan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Surat Pengantar dari PPAT

6. Sertipikat asli (Hak Tanggungan dan Hak Atas Tanah)

7. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa : - Akta Cessie atau akta otentik yang menyatakan adanya cessie tersebut, atau; -  Bukti pewarisan 



Hari ketujuh 


RP. 50.000,