1. UU No. 5/1960
2. UU No. 4/1996
3. UU No. 40/2007
4. PP No. 24/1997
5. PP No. 37/1998
6. PP No. 13/2010
7. PMNA/KBPN No. 3/1997
8. Peraturan KBPN RI
No. 1/2006
9. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003
10. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar
dari PPAT
6. Sertipikat asli
7. APHT (Akta
Pemberian Hak Tanggungan)
8. Surat tanda bukti
peralihan (beralihnya piutang) berupa :
- Akta Subrogasi,
atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi
- Bukti pewarisan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Pengantar
dari PPAT
6. Sertipikat asli
7. APHT (Akta
Pemberian Hak Tanggungan)
8. Surat tanda bukti
peralihan (beralihnya piutang) berupa :
- Akta Subrogasi,
atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi
- Bukti pewarisan
Hari ketujuh
Formulir permohonan memuat:
1. Identitas diri
2. Luas, letak dan
penggunaan tanah yang dimohon
3. Pernyataan tanah
tidak sengketa
4. Pernyataan tanah
dikuasai secara fisik
Rp. 50.000