Subrogasi (Perubahan Kreditur)




1. UU No. 5/1960

 2. UU No. 4/1996

3. UU No. 40/2007

4. PP No. 24/1997

5. PP No. 37/1998

 6. PP No. 13/2010

7. PMNA/KBPN  No. 3/1997 

8. Peraturan KBPN RI No. 1/2006

9. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003

10. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Surat Pengantar dari PPAT

6. Sertipikat asli

7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :

- Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi

 - Bukti pewarisan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Surat Pengantar dari PPAT

6. Sertipikat asli

7. APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan)

8. Surat tanda bukti peralihan (beralihnya piutang) berupa :

- Akta Subrogasi, atau akta otentik yang menyatakan adanya Subrogasi

 - Bukti pewarisan 



Hari ketujuh

 

Formulir permohonan memuat:

1. Identitas diri

2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon

3. Pernyataan tanah tidak sengketa 

4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik


Rp. 50.000