1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
5. SE KBPN No.
6001900 tanggal 31 Juli 2003
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan
surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian
dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket, bagi badan hukum
5. Dokumen pendukung
pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum,
perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa
Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dengan disertai alasan pemblokiran dan/atau salinan
surat gugatan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian
dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas
loket, bagi badan hukum
5. Dokumen pendukung
pemblokiran (permintaan Peradilan dan/atau permintaan aparat penegak hukum,
perorangan atau badan hukum yang menunjukkan bukti kepemilikan berupa
Sertipikat asli dan/atau bukti kepemilikan lainnya)
1 (satu) hari
• Dicatat dengan
tinta hitam, dibubuhi paraf dan tanggal
Rp. 50.000