Pelayanan Salinan SPPT PBB



Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).

         Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya  Bapenda Kota Bogor mengacu pada Peraturan Walikota Bogor Nomor 115  Tahun 2018 tentang Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural  Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor           

         Tugas Pokok  Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang Pendapatan Daerah

         Untuk menjalankan Tugas Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :

       Penyusunan Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di Bidang Pendapatan Daerah;

       Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;

Pelaksanaan Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.

  1. Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  2. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang  Ketentuan  Umum  Pajak  Daerah  (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
  3. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Perdesaan  dan Perkotaan  (Lembaran  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2012 Nomor 1 Seri B);
  4. Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013;
  5. Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang  Petunjuk  Pelaksanaan  Peraturan  Daerah  Kota Bogor Nomor 21   Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak  Daerah (Berita  Daerah  Kota  Bogor  Tahun  2013.



  1. Fotocopy Identitas Diri (wajib pajak atau kuasanya) ;
  2. Surat Kuasa (bila dikuasakan) ;
  3. Lunas tunggakan pajak PBB P2 dari tahun-tahun sebelumnya ;
  4. Fotocopy dokumen tanah (jika nama dalam SPPT tidak sesuai dengan setifikat).

Surat Salinan SPPT PBB Download disini




  1. Fotocopy Identitas Diri (wajib pajak atau kuasanya) ;
  2. Surat Kuasa (bila dikuasakan) ;
  3. Lunas tunggakan pajak PBB P2 dari tahun-tahun sebelumnya ;
  4. Fotocopy dokumen tanah (jika nama dalam SPPT tidak sesuai dengan setifikat).

Surat Salinan SPPT PBB Download disini




  1. Pemohon mengisi permohonan Surat keterangan NJOP PBB
  2. Petugas LPPT Meneliti formulir permohonan dan kelengkapan persyaratannya
  3. Petugas LPPT Mencetak salinan SPPT PBB
  4. Petugas LPPT melanjutkan berkas ke Supervisor
  5. Supervisor melakukan :
    a. Penelitian kelengkapan berkas permohonan pelayanan;    
    b. Membubuhkan paraf pada salinan SPPT PBB;   
    c. Melakukan pengecapan tanda tangan Kepala Dinas pada SPPT;   
    d. Meneruskan Dokumen Permohonan, Berita Acara, dan Salinan SPPT PBB ke LPPT.
  6. Petugas LPPT menyerahkan SPPT kepada Wajib Pajak dan mengarsipkan Dokumen Permohonan yang sudah selesai       



20 (dua puluh) menit


Tidak dipungut biaya

Salinan SPPT PBB P2