Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor dibentuk
sesuai dengan Peraturan
Daerah Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat
Daerah Kota Bogor (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2016 Nomor 1 seri D).
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya Bapenda Kota
Bogor mengacu
pada Peraturan Walikota Bogor
Nomor 115 Tahun 2018 tentang Uraian
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Jabatan Struktural Di Lingkungan Badan Pendapatan Daerah Kota
Bogor
Tugas Pokok Badan Pendapatan Daerah Kota Bogor adalah : Melaksanakan sebagian urusan di bidang
Pendapatan Daerah
Untuk menjalankan Tugas
Pokok, Bapenda Kota Bogor mempunyai fungsi :
•
Penyusunan
Kebijakan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan
Tugas Dukungan Teknis Di Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pembinaan Dan Pelaksanaa Tugas Di Bidang Pendapatan
Daerah;
•
Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Di
Bidang Pendapatan Daerah;
•
Pelaksanaan Pembinaan Teknis Penyelenggaraan
Fungsi-fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Di Bidang Pendapatan Daerah;
Pelaksanaan
Tugas Lain Yang Diberikan Oleh Wali Kota Sesuai Tugas Dan Fungsinya.
- Undang – Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 9 Seri E);
- Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2012 Nomor 1 Seri B);
- Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013;
- Peraturan Walikota Bogor Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Bogor Nomor 19 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Bogor Tahun 2013.
-
Fotocopy Identitas Diri (wajib pajak atau kuasanya) ;
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) ;
- Lunas tunggakan pajak PBB P2 dari tahun-tahun sebelumnya ;
- Fotocopy dokumen tanah (jika nama dalam SPPT tidak sesuai dengan setifikat).
Surat Salinan SPPT PBB Download disini
-
Fotocopy Identitas Diri (wajib pajak atau kuasanya) ;
- Surat Kuasa (bila dikuasakan) ;
- Lunas tunggakan pajak PBB P2 dari tahun-tahun sebelumnya ;
- Fotocopy dokumen tanah (jika nama dalam SPPT tidak sesuai dengan setifikat).
Surat Salinan SPPT PBB Download disini
- Pemohon mengisi permohonan Surat keterangan NJOP PBB
- Petugas LPPT Meneliti formulir permohonan dan kelengkapan persyaratannya
- Petugas LPPT Mencetak salinan SPPT PBB
- Petugas LPPT melanjutkan berkas ke Supervisor
- Supervisor melakukan :
a. Penelitian kelengkapan berkas permohonan pelayanan;
b. Membubuhkan paraf pada salinan SPPT PBB;
c. Melakukan pengecapan tanda tangan Kepala Dinas pada SPPT;
d. Meneruskan Dokumen Permohonan, Berita Acara, dan Salinan SPPT PBB ke LPPT. - Petugas LPPT menyerahkan SPPT kepada Wajib Pajak dan mengarsipkan Dokumen Permohonan yang sudah selesai
Tidak dipungut biaya