1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
5. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003
6. PP No. 128 Tahun 2015
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Permintaan
dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor
Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
6. Berita Acara
Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket, bagi badan hukum
5. Surat Permintaan
dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor
Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang
6. Berita Acara
Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan
1 (satu) hari
Rp. 50.000