Sita




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997

5. SE KBPN No. 6001900 tanggal 31 Juli 2003

6. PP No. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang

6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Surat Permintaan dari Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Lelang

6. Berita Acara Penetapan Sita Jaminan dari Pengadilan 



1 (satu) hari 


Rp. 50.000