Pengangkatan Sita




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997

5. SE KBPN-600-1900 tanggal 31 Juli 2003


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Salinan resmi Berita Acara   Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum

5. Salinan resmi Berita Acara   Pengangkatan Sita dari lembaga peradilan 



3 (tiga) hari 


Rp. 50.000