Informasi Titik Dasar Teknik




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997

5. PP nO. 128 Tahun 2015


1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket  


1. Formulir permohonan dengan mengisikan data yang diminta dan ditandatangani pemohon atau kuasanya 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket  



3 (tiga) hari 


Rp. 50.000