Pengukuran Bidang Tanah untuk Keperluan Pengembalian Batas




1. UU No. 5/1960

2. PP No. 24/1997

3. PP No. 13/2010

4. PMNA/KBPN  No. 3/1997 


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup 

2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket



• 12 (dua belas) hari untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha

• 30 (tiga puluh) hari untuk luasan lebih dari 40 Ha 


              L

Tu = ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00      

            500