1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum
5. Fotocopy Sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
• 12 (dua belas) hari
untuk luasan tidak lebih dari 40 Ha
• 30 (tiga puluh)
hari untuk luasan lebih dari 40 Ha
L
Tu
= ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500