1. UU No. 5/1960
2. PP No. 24/1997
3. PP No. 13/2010
4. PMNA/KBPN No. 3/1997
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket bagi Badan Hukum
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa
apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket bagi Badan Hukum
Pengukuran
L
Tu
= ( ------ x HSBKu ) + Rp100.000,00
500