1. UU No. 5/1960
2. UU No. 26/2007
3. PP No. 16/2004
4. PP No. 13/2010
5. PMNA/KBPN No. 1/1997
6. PMNA/KBPN No. 2/1999
7. Perda RTRW
Kab./Kota
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket bagi Badan Hukum
5. Proposal rencana kegiatan
teknis pada lokasi yang akan
6. Sket lokasi yang
dimohon
7. Fotocopy
sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
1. Formulir
permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas
materai cukup
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas
(KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan
aslinya oleh petugas loket
4. Fotocopy Akta
Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh
petugas loket bagi Badan Hukum
5. Proposal rencana kegiatan
teknis pada lokasi yang akan
6. Sket lokasi yang
dimohon
7. Fotocopy
sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
14 (empat belas) hari
Tarif Pelayanan
Pertimbangan Teknis Pertanahan dalamrangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkanrumus:
L
Tptip = (------ x
HSBKpa) + Rp350.000,00
500