Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah




1. UU No.  5/1960

2. UU No. 26/2007

3. PP No. 16/2004

4. PP No. 13/2010

5. PMNA/KBPN  No. 1/1997

6. PMNA/KBPN  No. 2/1999

7. Perda RTRW Kab./Kota   


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan

6. Sket lokasi yang dimohon

7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket  


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup

 2. Surat Kuasa apabila dikuasakan

3. Fotocopy identitas (KTP, KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket 

4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi Badan Hukum

5. Proposal rencana kegiatan teknis pada lokasi yang akan

6. Sket lokasi yang dimohon

7. Fotocopy sertipikat yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket  



14  (empat belas) hari


Tarif Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan dalamrangka Izin Perubahan Penggunaan Tanah sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 huruf c dihitung berdasarkanrumus:

L

Tptip = (------ x HSBKpa) + Rp350.000,00

500