Bea Cukai Bogor melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentnag Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
- PMK 131 / PMK.04 / 2018
- Perdirjen 19/ BC / 2018
- No. Agenda Pengajuan Perizinan
- No. Agenda Pengajuan Perizinan
1. Pengunjung akan di panggil sesuai no antrian.
2. Pengunjung menyerahkan/menginformasikan no agenda.
3. Pengunjung akan mendapatkan keputusan persetujuan / penolakan subkontrak
5 Menit
Tidak dipungut
surat keputusan