Pelayanan Perizinan Subkontrak



Bea Cukai Bogor melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentnag Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
  3. PMK 131 / PMK.04 / 2018
  4. Perdirjen 19/ BC / 2018

- No. Agenda Pengajuan Perizinan

- No. Agenda Pengajuan Perizinan

1. Pengunjung akan di panggil sesuai no antrian.

2. Pengunjung menyerahkan/menginformasikan no agenda.

3. Pengunjung akan mendapatkan keputusan persetujuan / penolakan subkontrak


5 Menit

Tidak dipungut

surat keputusan