Pelayanan Aktivasi modul PIB / PEB



Untuk melakukan kegiatan eksport / import dibutukan sebuah aplikasi modul yitu PEB & PIB (pemberitahuan eksport barang) & (PEmberitahuan Import Barang)

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentnag Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

1.  Surat Permohonan Aktifasi PEB / PIB

2. NPWP (Forocopy)

3. NIB ( Fotocopy)

4. MOU ( dapat didownload pada situs resmi  bcbogor.beacukai.go.id

5. Membawa Laptop Pribadi


1.  Surat Permohonan Aktifasi PEB / PIB

2. NPWP (Forocopy)

3. NIB ( Fotocopy)

4. MOU ( dapat didownload pada situs resmi  bcbogor.beacukai.go.id

5. Membawa Laptop Pribadi


* Pengunjung akan dipanggil sesuai antrian 

*Pengunjung Menyerahkan berkas permohonan

*Petugas MPP menerima & memeriksa kelengkapan berkas

*Petugas MPP akan menginstal aplikasi moul PEB / PIB pada laptop pengunjung & diberikan penjelasan terkait cara pengoperasiannya

*Selesai


15 Menit

tidak dipungut biaya

Aplikasi Modul PEB / PIB