Registrasi NPPBKC



(NPPBKC) Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

1. Undang-undang Nomor II tahun 1995 tentang cukai

2. Undang-undang No.39 tahun 2007 tentang cukai

3. PP No 72 tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai

4. Peraturan Menteri Keuangan No 66/ PMK.09 / 2018 tentang cara pemberian, pembekuan & pencabutan NPPBKC


Tahap 1 .

a. Surat Permohonan pemeriksaan lokasi

b. Gambar denah Lokasi tempat usaha

c. Gambar tata letak ruangan tempat usaha


Tahap 2.

a. Surat Permohonan memperoleh NPPBKC

b. Form Registrasi pengusaha BKC

c. Fotocopy NIB

d. Surat Pernyataan bermaterai

e. Fotocopy NPWP

f. Fotocopy KTP pemilik


Tahap 1 .

a. Surat Permohonan pemeriksaan lokasi

b. Gambar denah Lokasi tempat usaha

c. Gambar tata letak ruangan tempat usaha


Tahap 2.

a. Surat Permohonan memperoleh NPPBKC

b. Form Registrasi pengusaha BKC

c. Fotocopy NIB

d. Surat Pernyataan bermaterai

e. Fotocopy NPWP

f. Fotocopy KTP pemilik


*Pengunjung dilayanani sesuai antrian

*Pengunjung menyerahkan berkas tahap 1

*Petugas MPP menerima & memriksa berkas

*Akan dilakukan pemeriksaan lokasi usaha paling lambat 5 hari setelah diterimanya berkas secara lengkap

*Pengunjung mengajukan kembali berkas dokumen tahap 2 

*Petugas MPP menerima & memeriksa berkas

*NPPBKC akan terbit maksimal 3 hari kerja


7 hari kerja

tidak dipungut

NPPBKC