Pelayanan Permohonan Informasi Kepabeanan



Bea Cukai Bogor melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai.

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
  2. Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentnag Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai

Data pemohon informasi berupa :

  • Nama Pengguna Jasa
  • Jenis Pengguna Jasa
  • Alamat Email
  • Nomor Telepon
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan

Data pemohon informasi berupa :

  • Nama Pengguna Jasa
  • Jenis Pengguna Jasa
  • Alamat Email
  • Nomor Telepon
  • Nama Perusahaan
  • Alamat Perusahaan

  1. Pemohon informasi akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
  2. Pemohon informasi mengisi Lembar Layanan Informasi
  3. Pemohon informasi mendapatkan Salinan Lembar Layanan Informasi setelah selesai melakukan konsultasi


Waktu penyelesaian tergantung dari jenis layanan informasi yang diminta oleh pengguna jasa

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Kepabeanan