Bea Cukai Bogor melaksanakan pengawasan dan pelayanan terhadap pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan berupa kawasan berikat dan gudang berikat dan perusahaan barang kena cukai.
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentnag Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai
Data pemohon informasi berupa :
- Nama Pengguna Jasa
- Jenis Pengguna Jasa
- Alamat Email
- Nomor Telepon
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
Data pemohon informasi berupa :
- Nama Pengguna Jasa
- Jenis Pengguna Jasa
- Alamat Email
- Nomor Telepon
- Nama Perusahaan
- Alamat Perusahaan
-
Pemohon informasi akan dipanggil sesuai dengan nomor antrian
- Pemohon informasi mengisi Lembar Layanan Informasi
- Pemohon informasi mendapatkan Salinan Lembar Layanan Informasi setelah selesai melakukan konsultasi
Waktu penyelesaian tergantung dari jenis layanan informasi yang diminta oleh pengguna jasa
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi Kepabeanan