BPJS
Kesehatan Cabang Kota Bogor dibentuk sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal
5 ayat (1) dan Pasal 52 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BPJS Kesehatan
Cabang Kota Bogor mengacu pada Peraturan Presiden Nomor
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Tugas Pokok BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor adalah :
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi
kerja
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program
jaminan sosial
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan
kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program
jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat
Untuk menjalankan tugas pokok, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor
mempunyai fungsi menyelenggarakan program
jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara
nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan
menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan
perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
- Undang-Undang Dasar tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Membawa
KTP / KK
Membawa
KTP / KK
1.
Peserta mengambil nomor antrian dan menuju
ke loket
2.
Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dokumen administrasi
3.
Peserta
mengisi formulir daftar isian peserta dan mengisi formulir
autodebet diatas materai Rp. 6.000,- (bagi pendaftaran dropbox)
4.
Pelayanan cetak E-id dan virtual account
peserta menggunakan aplikasi mobile JKN yang dapat di download melalui
play store dan Appstore
|
1. 14 hari sejak tanggal pendaftaran bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
2. Bagi peserta perubahan data dapat diselesaikan one day service
Tidak Di Pungut Biaya