Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal



Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal

-

1.PERIZINAN BARU

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
3. NPWP Pendiri
4. Akta Pendirian, dengan melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
5. Izin Lingkungan / SPPL
6. IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir
8. Hasil Studi Kelayakan (diketahui dan ditandatangani oleh Disdik) tentang: Isi Pendidikan; Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; Sarana dan prasarana         pendidikan; Pembiayaan pendidikan; Sistem evaluasi dan sertifikasi; Manajemen dan proses pendidikan.
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya


1.PERIZINAN BARU

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
3. NPWP Pendiri
4. Akta Pendirian, dengan melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang Hukum
5. Izin Lingkungan / SPPL
6. IMB/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
7. Bukti lunas pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)-P2 lima tahun terakhir
8. Hasil Studi Kelayakan (diketahui dan ditandatangani oleh Disdik) tentang: Isi Pendidikan; Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; Sarana dan prasarana         pendidikan; Pembiayaan pendidikan; Sistem evaluasi dan sertifikasi; Manajemen dan proses pendidikan.
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya


  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan Satuan Pendidikan Nonformal