Izin Penyelenggaraan Reklame Berjalan



Izin Penyelenggaraan Reklame Berjalan

-

1.PERIZINAN BARU

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK
3. Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
4. Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon
5. Tanda Peserta BPJS Kesehatan

2.PERPANJANGAN PERIZINAN

1. Surat izin lama (SK/SIP)
2. Foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK
3. Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
4. Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon


1.PERIZINAN BARU

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2. Foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK
3. Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
4. Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon
5. Tanda Peserta BPJS Kesehatan

2.PERPANJANGAN PERIZINAN

1. Surat izin lama (SK/SIP)
2. Foto kendaraan dengan memperlihatkan bidang yang akan dipasang reklame dan Nomor Polisi sesuai STNK
3. Foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku
4. Surat perjanjian dengan pemilik kendaraan apabila bukan kendaraan milik pemohon


  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Penyelenggaraan Reklame Berjalan