1.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
1.
KTP
2.
Surat Kuasa, dalam hal
diwakili kuasa hukum atau kuasa insidentil
1.
KTP
2.
Surat Kuasa, dalam hal
diwakili kuasa hukum atau kuasa insidentil
1.
Pemohon menghadap
petugas
2.
Pemohon mengisi
formulir permohonan informasi
1.
1-30 menit dalam hal
informasi lisan
1.
Tidak ada biaya dalam
hal informasi lisan
1.
Penjelasan lisan