Layanan Informasi




1.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4.   Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

1.   KTP

2.   Surat Kuasa, dalam hal diwakili kuasa hukum atau kuasa insidentil

3.  Surat permohonan, jika permintaan dokumen atau data

1.   KTP

2.   Surat Kuasa, dalam hal diwakili kuasa hukum atau kuasa insidentil

3.  Surat permohonan, jika permintaan dokumen atau data

1.   Pemohon menghadap petugas

2.   Pemohon mengisi formulir permohonan informasi

3.  Pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan

1.   1-30 menit dalam hal informasi lisan

2.  1-3 hari dalam hal informasi tertulis (dokumen atau data)

1.   Tidak ada biaya dalam hal informasi lisan

2.  Ada biaya penggandaan dokumen dalam hal informasi tertulis

1.   Penjelasan lisan

2. Dokumen atau data