Layanan E-Court




1.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4.   Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

1.   KTP

2.   Nomor rekening

3.   Nomor telepon/HP

4.   Surat gugatan/permohonan

5.  Fotokopi alat bukti

1.   KTP

2.   Nomor rekening

3.   Nomor telepon/HP

4.   Surat gugatan/permohonan

5.  Fotokopi alat bukti

1.   Membuka situs e-Court

2.   Mendaftarkan akun e-Court

3.   Mendaftarkan perkara

4.   Membayar panjar biaya perkara

5.  Memperoleh nomor perkara 

30 menit

Gratis

Nomor perkara