1.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4.
Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
1.
KTP
2.
Nomor rekening
3.
Nomor telepon/HP
4.
Surat
gugatan/permohonan
1.
KTP
2.
Nomor rekening
3.
Nomor telepon/HP
4.
Surat
gugatan/permohonan
1.
Membuka situs e-Court
2.
Mendaftarkan akun
e-Court
3.
Mendaftarkan perkara
4.
Membayar panjar biaya
perkara