Layanan Gugatan Mandiri




1.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4.   Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5.  Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

1.   KTP

2.   Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah

3.  Dokumen lainnya sesuai jenis perkara

1.   KTP

2.   Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah

3.  Dokumen lainnya sesuai jenis perkara

1.   Membuka situs Gugatan Mandiri

2.   Memilih jenis perkara

3.   Memilih pengadilan

4.   Memasukkan identitas, posita dan petitum gugatan

5. Menyimpan dan mencetak gugatan

30 menit

Gratis

Surat gugatan dalam bentuk soft copy dan hard copy