1.
Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung;
2.
Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4.
Undang Nomor 50 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama;
1.
KTP
2.
Surat Kuasa, Berita
Acara Sumpah dan Kartu Advokat, dalam hal diwakili kuasa kuasa hukum
3.
Surat kuasa, KTP
pemberi dan penerima kuasa, serta surat keterangan dari Kelurahan dalam hal
diwakili kuasa kuasa insidentil
1.
KTP
2.
Surat Kuasa, Berita
Acara Sumpah dan Kartu Advokat, dalam hal diwakili kuasa kuasa hukum
3.
Surat kuasa, KTP
pemberi dan penerima kuasa, serta surat keterangan dari Kelurahan dalam hal
diwakili kuasa kuasa insidentil
1.
Pemohon menghadap
petugas
2.
Pemohon mengisi
formulir permohonan validasi atau legalisir produk
3.
Petugas mengecek produk
yang diminta
1.
Salinan
putusan/penetapan yang dilegalisir
2.
Akta Cerai yang
dilegalisir