Layanan Validasi Produk




1.   Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2.   Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3.   Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4.   Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

1.   KTP

2.   Surat Kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat, dalam hal diwakili kuasa kuasa hukum

3.   Surat kuasa, KTP pemberi dan penerima kuasa, serta surat keterangan dari Kelurahan dalam hal diwakili kuasa kuasa insidentil

4. Surat panggilan sidang, surat pemberitahuan putusan atau dokumen lain yang menunjukkan nomor perkara

1.   KTP

2.   Surat Kuasa, Berita Acara Sumpah dan Kartu Advokat, dalam hal diwakili kuasa kuasa hukum

3.   Surat kuasa, KTP pemberi dan penerima kuasa, serta surat keterangan dari Kelurahan dalam hal diwakili kuasa kuasa insidentil

4. Surat panggilan sidang, surat pemberitahuan putusan atau dokumen lain yang menunjukkan nomor perkara

1.   Pemohon menghadap petugas

2.   Pemohon mengisi formulir permohonan validasi atau legalisir produk

3.   Petugas mengecek produk yang diminta

4. Petugas menyerahkan produk pengadilan yang telah dilegalisir atau surat keterangan kepada Pemohon

1 hari 

Gratis

1.   Salinan putusan/penetapan yang dilegalisir

2.   Akta Cerai yang dilegalisir

3. Surat Keterangan mengenai putusan dan Akta Cerai palsu