Layanan Informasi



-

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4. Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

5. Keputusan Ketua Mahkamah A gung Nomor 1- 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.


1. KTP

2. Surat permohonan, jika permintaan dokumen atau data


1. KTP

2. Surat permohonan, jika permintaan dokumen atau data


1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor

2. Tukar Kode Booking

3. Menunggu panggilan antrian

4. Pemohon menghadap petugas

5. Pemohon menanyakan informasi ke petugas

6. Pemohon mendapatkan informasi yang dibutuhkan


1-30 menit dalam hal informasi lisanĀ 

Tidak ada biaya dalam hal informasi lisan

Penjelasan lisan