Layanan Pendaftaran Perkara Permohonan Melalui Aplikasi E-COURT



-

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1- 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.


1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Ketua PN Bogor

2. Fotokopi KTP Pemohon 

Bila Permohonan Ganti Nama :

1. Fotokopi KTP Pemohon (apabila sudah berkeluarga wajib melampirkan fotokopi KTP suami/istri)

2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (apabila permohonan ganti nama anak)

3. Fotokopi KK

4. Fotokopi akta kelahiran yang ingin dirubah



1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Ketua PN Bogor

2. Fotokopi KTP Pemohon 

Bila Permohonan Ganti Nama :

1. Fotokopi KTP Pemohon (apabila sudah berkeluarga wajib melampirkan fotokopi KTP suami/istri)

2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (apabila permohonan ganti nama anak)

3. Fotokopi KK

4. Fotokopi akta kelahiran yang ingin dirubah



1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor
2. Tukar Kode Booking
3. Menunggu panggilan antrian
4. Membuka situs e-Court
5. Mendaftarkan akun e-Court
6. Mendaftarkan perkara
7. Membayar panjar biaya perkara
8. Memperoleh nomor perkara

30 – 45 menit 

Tidak ada biaya, hanya panjar biaya perkara

Nomor perkara