1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1- 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Ketua PN Bogor
2. Fotokopi KTP Pemohon
Bila Permohonan Ganti Nama :
1. Fotokopi KTP Pemohon (apabila sudah berkeluarga wajib melampirkan fotokopi KTP suami/istri)
2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (apabila permohonan ganti nama anak)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran yang ingin dirubah
1. Surat permohonan yang ditujukkan kepada Ketua PN Bogor
2. Fotokopi KTP Pemohon
Bila Permohonan Ganti Nama :
1. Fotokopi KTP Pemohon (apabila sudah berkeluarga wajib melampirkan fotokopi KTP suami/istri)
2. Fotokopi buku nikah/akta perkawinan (apabila permohonan ganti nama anak)
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi akta kelahiran yang ingin dirubah