Layanan Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan Sederhana Melalui Aplikasi E-COURT



-

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;

5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;

6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1- 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.


1. Surat Gugatan Sederhana (4 rangkap)

2. Soft copy dalam bentuk flashdisk

3. Fotokopi KTP Kota Bogor Pemohon

4. Surat Kuasa Asli/Fotokopi*

5. Fotokopi Berita Acara Sumpah*

6. Fotokopi KTA Advokat/Penasehat Hukum* Catatan : *Bagi Kuasa Hukum


1. Surat Gugatan Sederhana (4 rangkap)

2. Soft copy dalam bentuk flashdisk

3. Fotokopi KTP Kota Bogor Pemohon

4. Surat Kuasa Asli/Fotokopi*

5. Fotokopi Berita Acara Sumpah*

6. Fotokopi KTA Advokat/Penasehat Hukum* Catatan : *Bagi Kuasa Hukum


1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor

2. Tukar Kode Booking

3. Menunggu panggilan antrian

4. Membuka situs e-Court

5. Mendaftarkan akun e-Court

6. Mendaftarkan perkara

7. Membayar panjar biaya perkara

8. Memperoleh nomor perkara 


30 – 45 menit

Tidak ada biaya, hanya panjar biaya perkara

Nomor perkara