1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
4. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
5. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana;
6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1- 144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
1. Surat Gugatan Sederhana (4 rangkap)
2. Soft copy dalam bentuk flashdisk
3. Fotokopi KTP Kota Bogor Pemohon
4. Surat Kuasa Asli/Fotokopi*
5. Fotokopi Berita Acara Sumpah*
6. Fotokopi KTA Advokat/Penasehat Hukum* Catatan : *Bagi Kuasa Hukum
1. Surat Gugatan Sederhana (4 rangkap)
2. Soft copy dalam bentuk flashdisk
3. Fotokopi KTP Kota Bogor Pemohon
4. Surat Kuasa Asli/Fotokopi*
5. Fotokopi Berita Acara Sumpah*
6. Fotokopi KTA Advokat/Penasehat Hukum* Catatan : *Bagi Kuasa Hukum
1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor
2. Tukar Kode Booking
3. Menunggu panggilan antrian
4. Membuka situs e-Court
5. Mendaftarkan akun e-Court
6. Mendaftarkan perkara
7. Membayar panjar biaya perkara
8. Memperoleh nomor perkara