BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor dibentuk sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Tugas Pokok BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor adalah :
- Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta
- Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja
- Menerima bantuan iuran dari Pemerintah
- Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta
- Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial
- Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat
Untuk menjalankan tugas pokok, BPJS Kesehatan Cabang Kota Bogor
mempunyai fungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan”. Jaminan kesehatan menurut UU SJSN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan
- Undang-Undang Dasar tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 52
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
1. 14 hari sejak tanggal pendaftaran bagi peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah)
2. Bagi peserta perubahan data dapat diselesaikan one day service
Tidak Di Pungut Biaya
Pencetakan Virtual Account