Layanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana



-

1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;

2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung RI;

3. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan Bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan

4. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA Nomor 3 Tahun 2016 Terhadap Semua Jenis Surat Keterangan

5. Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 tentang Pemberlakuan Aplikasi Surat Keterangan Elektronil (eraterang) di Lingkungan Peradilan Umum

6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. 


1. Foto ukuran 4x6 (4 lembar)

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi SKCK

4. Fotokopi Ijazah terakhir

5. Mengisi Formulir Surat Permohonan

6. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana (Menggunakan Materai Rp. 10.000) 


1. Foto ukuran 4x6 (4 lembar)

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi SKCK

4. Fotokopi Ijazah terakhir

5. Mengisi Formulir Surat Permohonan

6. Mengisi Formulir Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana (Menggunakan Materai Rp. 10.000) 


1. Booking Layanan Menggunakan Aplikasi MPP Kota Bogor

2. Tukar Kode Booking

3. Menunggu panggilan antrian

4. Pemohon menghadap petugas

5. Pemohon mengisi formulir yang dibutuhkan

6. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan

7. Petugas mendaftarakan permohonan surat keterangan secara online

8. Pemohon menunggu surat keterangan

9. Petugas menyerahkan surat keterangan


1 hari

Rp. 10.000,- untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

Surat Keterangan