TASPEN
Smartcard, TASPEN Otentikasi, dan TASPEN Enrollment hadir dalam format digital
sebagai wujud komitmen TASPEN dalam menyajikan pelayanan pembayaran berbasis
digital. TASPEN enrollment adalah
proses perekaman biometric (suara,
wajah, dan sidik jari). Data yang telah berhasil terekam pada proses ini
kemudian digunakan oleh aplikasi yang memudahkan peserta TASPEN untuk berbagai
kebutuhan layanan. Data dari enrollment
ini juga akan diintegrasikan dalam TASPEN Smartcard yang berfungsi sebagai
Kartu Identitas Pensiun (KARIP) dan pengambilan uang pensiun melalui ATM.
TOOS
atau TASPEN One Hour Online Service merupakan suatu sistem layanan berbasis web
yang diakses secara digital. Inovasi ini meliputi layanan pengajuan klaim dan
non klaim secara online yang dapat
diakses oleh Peserta, Kementerian/ Lembaga, dan Mitra Bayar untuk memudahkan
dalam proses pengajuan permohonan tanpa proses tatap muka dan tanpa harus
datang ke TASPEN. Peserta dapat mengakses dan meng-upload berkas permohonan klaim dan non klaim secara mandiri melalui
link:
tos.taspen.co.id/tos/public/
1. Undang-undang
Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai.
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 20 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 70 tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana
Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero).
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Aparatur Sipil Negara.
Membawa SK (Surat Keterangan)
Membawa SK (Surat Keterangan)
Sistem
: Menggunakan Aplikasi PT Taspen (Persero)
Mekanisme: Loket Pengajuan Klaim maupun online Klaim.
Prosedur
Pembayaran:
1. Penyerahan
berkas/dokumen ke loket pengajuan klim maupun pengajuan melaui online (TOOS/
WA).
2. Petugas
melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas untuk ditetapkan memenuhi
syarat proses pengajuan klaim.
3. Petugas
melakukan perhitungan besaran hak yang diterima oleh Pemohon Peserta/ Ahli
waris.
4. Kesesuaian
proses Tepat Jumlah, Tepat Orang, Tepat Administrasi akan disahkan oleh Pejabat
Verifikator, Otorisator, dan Pengesah yang berwenang.
5. Pembayaran
akan dilakukan sesuai dengan tanggal rencana bayar ke rekening Bank/ POS
Pemohon.
6. Penerima
Hak akan menerima notifikasi pembayaran yang disampaikan melalui Whatsapp blast pada tanggal rencana
bayar.
Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara
dan Pejabat Negara.