Pengesahan Akte Pemisahan Satuan Rumah Susun



Pengesahan Akte Pemisahan Satuan Rumah Susun

-

1.Sertifikat Laik Fungsi/SLF
2.Dokumen pertelaan yang telah disahkan
3.Akte Pemisahan Rumah Susun

1.Sertifikat Laik Fungsi/SLF
2.Dokumen pertelaan yang telah disahkan
3.Akte Pemisahan Rumah Susun

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (Tiga) hari kerja

Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK)