Pengesahan Akte Pemisahan Satuan Rumah Susun
-
1. | Sertifikat Laik Fungsi/SLF |
2. | Dokumen pertelaan yang telah disahkan |
3. | Akte Pemisahan Rumah Susun |
1. | Sertifikat Laik Fungsi/SLF |
2. | Dokumen pertelaan yang telah disahkan |
3. | Akte Pemisahan Rumah Susun |
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (Tiga) hari kerja
Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK)