Pengesahan Pertelaan Rumah Susun
-
1. | Sertifikat Hak Atas Tanah Induk |
2. | Gambar rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh Walikota |
3. | Dokumen IMB |
4. | Gambar pertelaan yang menunjukan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Format .dwg). |
5. | Denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari Sarusun (Format .dwg). |
1. | Sertifikat Hak Atas Tanah Induk |
2. | Gambar rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh Walikota |
3. | Dokumen IMB |
4. | Gambar pertelaan yang menunjukan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Format .dwg). |
5. | Denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari Sarusun (Format .dwg). |
- Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
- Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
- Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
- Pemohon mengambil surat izin
- Pemohon mengisi quesioner IKM
3 (Tiga) hari kerja
Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)
Surat Keputusan (SK)