Pengesahan Pertelaan Rumah Susun



Pengesahan Pertelaan Rumah Susun

-

1.Sertifikat Hak Atas Tanah Induk
2.Gambar rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh Walikota
3.Dokumen IMB
4.Gambar pertelaan yang menunjukan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Format .dwg).
5.Denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari Sarusun (Format .dwg).

1.Sertifikat Hak Atas Tanah Induk
2.Gambar rencana tapak (site plan) yang telah disahkan oleh Walikota
3.Dokumen IMB
4.Gambar pertelaan yang menunjukan dengan jelas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama (Format .dwg).
5.Denah dan potongan beserta pertelaannya yang menunjukan dengan jelas batasan secara vertikal dan horizontal dari Sarusun (Format .dwg).

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (Tiga) hari kerja

Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK)