Izin Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional



Izin Tanda Terdaftar Penyehat Tradisional

-

1.PERIZINAN BARU


1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari OSS versi terbaru
2. Surat Pernyataan Mandiri dari OSS RBA
3. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
4. Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA)
5. surat pernyataan memiliki tempat di Praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar Praktek mandiri
6. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
8. Surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya

2.PERPANJANGAN PERIJINAN

1. STPT Lama
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari OSS versi terbaru
3. surat pernyataan memiliki tempat di Praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar Praktek mandiri
4. Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA)
5. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
7. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya

3.PENCABUTAN

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. STPT Lama
3. Surat Pernyataan Pencabutan Izin Praktik
4. Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA), untuk Pencabutan Izin Praktik

1.PERIZINAN BARU


1. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari OSS versi terbaru
2. Surat Pernyataan Mandiri dari OSS RBA
3. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
4. Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA)
5. surat pernyataan memiliki tempat di Praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar Praktek mandiri
6. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
8. Surat pernyataan bersedia mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya

2.PERPANJANGAN PERIJINAN

1. STPT Lama
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar dari OSS versi terbaru
3. surat pernyataan memiliki tempat di Praktek mandiri atau di fasilitas pelayanan kesehatan di luar Praktek mandiri
4. Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA)
5. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
7. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya

3.PENCABUTAN

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. STPT Lama
3. Surat Pernyataan Pencabutan Izin Praktik
4. Surat rekomendasi dari Paguyuban Profesi (BATRA), untuk Pencabutan Izin Praktik

  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (Tiga) hari kerja

Rp. 0 (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK