Izin Praktek Dokter Gigi



Izin Praktek Dokter Gigi

-

1.PERIZINAN BARU

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI)
4. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
5. Izin Operasional Fasilitas Kesehatan Tempat Praktik
6. surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
7. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya

2.PERPANJANGAN PERIJINAN

1. Surat izin lama (SK/SIP)
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI)
3. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
4. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

3.PENCABUTAN

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Surat Izin Praktik (SIP) Lama
3. Surat Pernyataan Pencabutan Izin Praktik
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

4.IZIN SEMENTARA

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Surat atau Tanda Terima Pengajuan STR
3. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bagi praktik mandiri (bagi praktik di klinik RS dan sejenisnya), izin operasional fasilitas kesehatan (yang sudah berizin)
5. surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara         purna waktu
6. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
8. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya


1.PERIZINAN BARU

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS versi terbaru
3. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI)
4. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
5. Izin Operasional Fasilitas Kesehatan Tempat Praktik
6. surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
7. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
9. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya

2.PERPANJANGAN PERIJINAN

1. Surat izin lama (SK/SIP)
2. Surat Tanda Registrasi (STR) yang diterbitkan dan dilegalisasi asli oleh Konsul Kedokteran Indonesia (KKI)
3. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
4. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP

3.PENCABUTAN

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Surat Izin Praktik (SIP) Lama
3. Surat Pernyataan Pencabutan Izin Praktik
4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi

4.IZIN SEMENTARA

1. KTP/Passport/KITAS untuk WNA
2. Surat atau Tanda Terima Pengajuan STR
3. Surat Rekomendasi dari IDI/PDGI
4. Surat Pernyataan memiliki tempat praktik bagi praktik mandiri (bagi praktik di klinik RS dan sejenisnya), izin operasional fasilitas kesehatan (yang sudah berizin)
5. surat persetujuan dari atasan langsung jika bekerja pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara         purna waktu
6. Pas foto digital berwarna tebaru ukuran 4x6 cm (file dengan format JPG dan JPEG)
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki SIP
8. Tanda Peserta BPJS Kesehatan dan bukti lunas bayarnya


  1. Pemohon mencari informasi pada website DPMPTSP Kota Bogor
  2. Pemohon membuat akun pada aplikasi SMART
  3. Pemohon mendaftar dan melengkapi berkas dengan cara mengunggah berkas
  4. Pemohon mengambil surat izin
  5. Pemohon mengisi quesioner IKM

3 (tiga) hari kerja

Rp. 0,- (tidak dikenakan retribusi)

Surat Keputusan (SK) tentang Izin Praktek Dokter Gig