Pengajuan klaim Tabungan Hari Tua, Pensiun, JKK, dan JKM



TASPEN Smartcard, TASPEN Otentikasi, dan TASPEN Enrollment hadir dalam format digital sebagai wujud komitmen TASPEN dalam menyajikan pelayanan pembayaran berbasis digital. TASPEN enrollment adalah proses perekaman biometric (suara, wajah, dan sidik jari). Data yang telah berhasil terekam pada proses ini kemudian digunakan oleh aplikasi yang memudahkan peserta TASPEN untuk berbagai kebutuhan layanan. Data dari enrollment ini juga akan diintegrasikan dalam TASPEN Smartcard yang berfungsi sebagai Kartu Identitas Pensiun (KARIP) dan pengambilan uang pensiun melalui ATM.

 

TOOS atau TASPEN One Hour Online Service merupakan suatu sistem layanan berbasis web yang diakses secara digital. Inovasi ini meliputi layanan pengajuan klaim dan non klaim secara online yang dapat diakses oleh Peserta, Kementerian/ Lembaga, dan Mitra Bayar untuk memudahkan dalam proses pengajuan permohonan tanpa proses tatap muka dan tanpa harus datang ke TASPEN. Peserta dapat mengakses dan meng-upload berkas permohonan klaim dan non klaim secara mandiri melalui link:

 

tos.taspen.co.id/tos/public/

 


1.   Undang-undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/ Duda Pegawai.

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil.

3.   Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 1981 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri Sipil menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

4.   Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara. 


A.   Pensiun Pertama

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy NPWP

-     Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

-     SK Pensiun

 

B.   Pensiun Janda/ Duda/ Yatim

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi terakhir apabila Peserta meninggal aktif

-     SK Pensiun

-     Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

-     Surat Keterangan belum menikah dan belum bekerja (bagi Penerima Pensiun Yatim)

 

C.   Asuransi Kematian Anggota Keluarga

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy surat nikah legalisir KUA

-     Surat kematian disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa

-     Formulir Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) bagi Peserta aktif.

 

D.   Peserta Meninggal Dunia dan Jaminan Kematian

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Formulir Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG)

-     Formulir Kuasa Ahli waris yang ditandatangani olej Kepala Desa dan Kepala Instansi

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy surat nikah legalisir KUA

-     Surat kematian disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa

-     Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang belum berusia 25 tahun.

 

E.   Jaminan Kecelakaan Kerja

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Formulir Taspen III (formular JKK III)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Kronologis kejadian dari instansi dan disahkan oleh Kepala instansi.

-     Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) apabila menjalankan tugas dinas.

-     Kuitasni dari Faskkes/ Rumah Sakit bermeterai cukup

-     Rincian biaya dai Faskkes/ Rumah Sakit tempat Peserta dirawat

-     Dokumen medis pendukung (hasil pemeriksaan penunjang, sallinan operasi, dll)

 

F.   Uang Duka Wafat dan Asuransi Kematian

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Formulir kuasa ahli waris (bagi Pemohon selain istri/suami sah)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy surat nikah legalisir KUA

-     Surat kematian disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa

-     Fotocopy SK Pensiun

-     Formulir Keterangan penguburan (opsional)

 

G.  Peserta Keluar

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy NPWP

-     Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

-     SK Pemberhentian


A.   Pensiun Pertama

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy NPWP

-     Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

-     SK Pensiun

 

B.   Pensiun Janda/ Duda/ Yatim

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) dari instansi terakhir apabila Peserta meninggal aktif

-     SK Pensiun

-     Formulir Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB)

-     Surat Keterangan belum menikah dan belum bekerja (bagi Penerima Pensiun Yatim)

 

C.   Asuransi Kematian Anggota Keluarga

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy surat nikah legalisir KUA

-     Surat kematian disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa

-     Formulir Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) bagi Peserta aktif.

 

D.   Peserta Meninggal Dunia dan Jaminan Kematian

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Formulir Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG)

-     Formulir Kuasa Ahli waris yang ditandatangani olej Kepala Desa dan Kepala Instansi

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy surat nikah legalisir KUA

-     Surat kematian disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa

-     Surat Keterangan Sekolah (SKS) bagi anak yang belum berusia 25 tahun.

 

E.   Jaminan Kecelakaan Kerja

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Formulir Taspen III (formular JKK III)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Kronologis kejadian dari instansi dan disahkan oleh Kepala instansi.

-     Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) apabila menjalankan tugas dinas.

-     Kuitasni dari Faskkes/ Rumah Sakit bermeterai cukup

-     Rincian biaya dai Faskkes/ Rumah Sakit tempat Peserta dirawat

-     Dokumen medis pendukung (hasil pemeriksaan penunjang, sallinan operasi, dll)

 

F.   Uang Duka Wafat dan Asuransi Kematian

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Formulir kuasa ahli waris (bagi Pemohon selain istri/suami sah)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy surat nikah legalisir KUA

-     Surat kematian disahkan serendah-rendahnya oleh Lurah/ Kepala Desa

-     Fotocopy SK Pensiun

-     Formulir Keterangan penguburan (opsional)

 

G.  Peserta Keluar

-     Formulir Permohonan Pembayaran (FPP)

-     Fotocopy KPT Pemohon

-     Fotocopy rekening Pemohon

-     Fotocopy NPWP

-     Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

-     SK Pemberhentian


Sistem : Menggunakan Aplikasi PT Taspen (Persero)

Mekanisme: Loket Pengajuan Klaim maupun online Klaim.

 

Prosedur Pembayaran:

1.   Penyerahan berkas/dokumen ke loket pengajuan klim maupun pengajuan melaui online (TOOS/ WA).

2.  Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas untuk ditetapkan memenuhi syarat proses pengajuan klaim.

3.  Petugas melakukan perhitungan besaran hak yang diterima oleh Pemohon Peserta/ Ahli waris.

4.  Kesesuaian proses Tepat Jumlah, Tepat Orang, Tepat Administrasi akan disahkan oleh Pejabat Verifikator, Otorisator, dan Pengesah yang berwenang.

5.  Pembayaran akan dilakukan sesuai dengan tanggal rencana bayar ke rekening Bank/ POS Pemohon.

6.  Penerima Hak akan menerima notifikasi pembayaran yang disampaikan melalui Whatsapp blast pada tanggal rencana bayar.


45 Menit

Tidak dipungut biaya

Program Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negara dan Pejabat Negara.